Berkenaan dengan
masa perkuliahan Universitas Bengkulu sudah dalam masa Normal maka bagi
mahasiswa yang akan mengambil Mata Kuliah KKN harus memperhatikan ketentuan
yang berlaku berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 25 Tahun 2020 pada Pasal 51
Kuliah Kerja Nyata (KKN);
dan melihat kembali sesuai surat pengumuman Nomor: 4936/UN30.15/PM/2021,
tanggal 21
Desember 2021, perihal Kegiatan KKN Semester Genap (periode 96) tahun 2022; bahwa:
a. Peserta KKN yaitu mahasiswa S1 yang telah
menyelesaikan (lulus)
beban studi minimal 100 (seratus) SKS dengan IPK serendah-rendahnya
2.00;
b. Mahasiswa yang sedang mengikuti KKN tidak dibolehkan mengambil mata kuliah lainnya baik teori maupun praktek; (selain Skripsi/ Seminar/ Kompre dan/atau Magang/ PKL/ PPL/ KP/ sejenisnya yang tidak bersamaan dengan kegiatan KKN)
Untuk itu bagi mahasiswa yang mengambil mata Kuliah KKN bersama dengan Mata Kuliah Lain agar memperbaiki KRSnya sesuai aturan pada periode KPRS. jika sampai akhir periode KPRS masi terdapat mata Kuliah Lain bersama mata Kuliah KKN maka mata KUliah KKN akan dihapus oleh sistem secara otomatis.
dan Mahasiswa yang mengajukan konversi kegiatan MBKM/ Kegiatan Lain, agar memasukkan KKN pada KRS periode KAS 2022 (di isi sekitar Bulan Maret/April 2022)