Disampaikan
kepada seluruh kelompok KKN periode 108 Tahun 2026 agar menetapkan Ketua
masing-masing kelompok sebagai penghubung informasi dan perwakilan kelompok
(misalnya perwakilan pengambilan atribut KKN dll, info akan diumumkan
kemudian), serta menetapkan Koordinator Kecamatan bagi kelompok dalam satu
wilayah kecamatan (tidak boleh Ketua Kelompok) sebagai perwakilan dan
penghubung informasi di tingkat kecamatan serta koordinator kegiatan (misalnya
menyampaikan surat dan mempersiapkan lokakarya di kecamatan):
1. Ketua Kelompok
Sebagai
penghubung informasi dan perwakilan kelompok.
2. Koordinator Kecamatan (Korcam)
Tidak
boleh Ketua Kelompok, sebagai penghubung informasi dan koordinator kegiatan di
tingkat kecamatan.
Selanjutnya,
Koordinator Kecamatan (Korcam) dan Ketua Kelompok mengisi G-Form berikut https://bit.ly/KetuadanKoordinatorKKN108 paling lambat hari Rabu, tanggal 20
Mei 2026.
Atas
perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.